Aturan dan Contoh Pemakaian Atribut PNS

Aturan dan contoh pemakaian atribut PNS sudah tertera pada Permendagri Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan terkait seragam dinas PNS tersebut telah disosialisasikan dan ketentuan aturan seragam dinas PNS mulai berlaku 8 Februari 2016. Selain jenis dan model pakaian atau seragam dinas, Anda perlu mengetahui kelengkapan pakaian dinas atau atribut yang sering digunakan.

Aturan dan Contoh Pemakaian Atribut PNS

Contoh Pemakaian Atribut PNS
Contoh Pemakaian Atribut PNS

Baca juga : Model Baju Dinas

Untuk Anda yang belum mengetahui aturan dan contoh pemakaian atribut PNS, berikut informasinya di bawah ini:

  • Tutup kepala tentunya dipakai di atas kepala. Atribut ini meliputi:
  • Topi upacara: terbuat dari bahan dasar kain warna hitam.
  • Topi mutz: terbuat dari bahan dasar kain warna khaki.
  • Topi lapangan
  • Tanda pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan. Atribut ini meliputi:
  • Tanda pangkat harian berbahan dasar kain dan logam, warna kuning emas.
  • Tanda pangkat upacara berbahan dasar logam dan kain.
  • Tanda jabatan dipakai di dada sebelah kanan. Atribut ini terbuat dari bahan dasar logam.
  • Lencana KOPRI dipakai di dada sebelah kiri, untuk semua jenis pakaian dinas. Atribut ini meliputi PDH dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas.
  • Tanda jasa adalah atribut kehormatan untuk tanda jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara yang meliputi pita dan bintang tanda jasa. Atribut ini dipakai sesuai dengan jenis pakaian dinasnya.

Atribut tanda jasa dan bintang tanda jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku dengan jarak yang disesuaikan dengan jumlah tanda jasa dan bintang tanda jasa.

  • Papan nama dipakai pada dada kanan dengan jarak 1 cm di atas saku. Atribut ini meliputi:
  • Berbahan dasar plastik atau ebonit yaitu warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan PDU.
  • Berbahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL.
  • Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • Lambang Departemen Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Tanda pengenal adalah identitas seorang pegawai dalam menjalankan tugas, dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.

Baca juga : Baju PDH Mahasiswa Keren

Apabila Anda seorang PNS, Anda harus tahu benar aturan dan contoh pemakaian atribut PNS. Jangan sampai atribut PNS yang Anda gunakan menyalahi aturan. Atribut PNS yang baik juga harus Anda sempurnakan dengan seragam yang sesuai aturan. Sebelum Anda memesan/membeli seragam, Anda perlu mengetahui toko konveksi berpengalaman dan berkualitas agar seragam Anda tidak menyalahi aturan.

Konveksi Jogja dapat menjadi solusi untuk membuat atribut PNS yang sesuai dengan aturan. Selain seragam, kami juga menerima konveksi pembuatan baju, kaos, jaket, tas, jas almamater, celana, hem, training, dan lain sebagainya.

Untuk bahan kainnya, kami juga memberikan pilihan kepada Anda. Berbagai pilihan kain tersebut dapat Anda sesuaikan dengan budget yang Anda miliki. Beberapa pilihan kain yang dapat Anda pilih seperti cotton combed (combed 20S, 24S, 30S), cotton carded, polyester, PE, TC (Teteron Cotton), CVC (Cotton Visscose), hyget, dan lacoste.

Kami telah berpengalaman di bidang konveksi sejak tahun 2008 dan telah memiliki klien dari berbagai perusahaan dan lembaga terkemuka di Indonesia. Seperti contohnya Harley Davidson Motor Company, UGM, PNPM Mandiri, UPN Veteran, Computa, Pertamina, Mancing Mania, DPRD, PUPR dan lain-lainnya.

Tinggalkan komentar

wa chat